2 Tahun Prabowo Gibran! Buruh Soroti PHK, AI hingga Nasib Pekerja Indonesia

5 Просмотры
Издатель
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi periode penuh tantangan bagi sektor ketenagakerjaan.

Presiden Asosiasi Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK), terbatasnya kesempatan kerja baru, melemahnya daya beli, hingga ancaman otomatisasi akibat kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

1. Ancaman PHK dan Terbatasnya Pelatihan

Data Kementerian Ketenagakerjaan yang diberitakan pada Oktober 2026 mencatat sebanyak 63.789 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari hingga September 2026.

Angka tersebut mengacu pada pekerja yang tercatat dalam sistem klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga belum tentu mencakup seluruh kasus PHK di Indonesia.

Mirah memperkirakan jumlah PHK sebenarnya bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat angka resmi. Menurutnya, masih ada perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada dinas ketenagakerjaan atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Banyak perusahaan tidak melaporkan PHK kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Selain itu, ada perusahaan yang tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Mirah.

Ia juga menyoroti keterbatasan program pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Menurutnya, jumlah peserta yang mendapat pelatihan belum sebanding dengan kebutuhan pekerja untuk kembali memasuki pasar kerja.

2. Pekerja Diminta Bersiap Menghadapi AI

Mirah menilai perkembangan AI menjadi tantangan baru karena berpotensi mengubah kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.

Ia mengaku belum melihat peta jalan pemerintah yang jelas untuk mempersiapkan pekerja menghadapi perubahan teknologi tersebut.

"Sampai sekarang, saya belum melihat peta jalan yang jelas mengenai bagaimana pemerintah mempersiapkan pekerja untuk menghadapi perubahan tersebut," ujarnya.

Mirah mendorong pengenalan AI dan keterampilan yang relevan dengan perkembangan teknologi sejak dini. Namun, ia mengingatkan bahwa adaptasi teknologi harus tetap dibarengi penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja.

Ia juga meminta pemerintah menurunkan harga kebutuhan pokok untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Tolong Pemerintah turunkan harga, itu wajib. Bukan sekadar operasi pasar atau bazar," katanya.

3. Korban PHK Butuh Perlindungan Sosial

Mirah meminta pekerja yang terkena PHK mendapat perhatian melalui program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Menurutnya, pekerja yang memenuhi persyaratan perlu dipertimbangkan memperoleh bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), serta dukungan modal bagi mereka yang ingin membuka usaha.

"Korban PHK itu harus dipikirkan untuk mendapatkan bantuan sosial rutin, misalnya PKH kalau memang memenuhi syarat, dan bantuan modal, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan pesangon," ujar Mirah.

Ia juga menyoroti peluang kerja di luar negeri, termasuk Jepang dan Australia, yang menurutnya masih terkendala biaya persiapan dan keberangkatan bagi sebagian calon pekerja.

4. Harapan pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026).

Mirah menilai regulasi tersebut berpotensi memperkuat perlindungan pekerja, mulai dari mekanisme PHK, pembayaran pesangon, pengupahan, hingga pembatasan sistem alih daya atau outsourcing.

Ia mengklaim sekitar 90 persen usulan koalisi buruh telah diakomodasi. Meski demikian, Mirah mengaku masih menunggu salinan resmi undang-undang untuk memastikan seluruh ketentuannya.

Salah satu poin yang disorot adalah pembatasan outsourcing pada lima jenis pekerjaan yang disebutnya meliputi pengemudi, tenaga keamanan, pekerjaan di sektor pertambangan, katering, dan jasa kebersihan.

Mirah juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon atau membayar upah di bawah upah minimum.

"Harus kita kawal juga aturan turunannya. Jangan sampai undang-undangnya sudah bagus, tetapi peraturan pemerintah atau aturan di bawahnya justru melemahkan," tegasnya.

Menurut Mirah, perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan, menyediakan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar, dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tahun Prabowo-Gibran, Buruh Soroti Ancaman PHK hingga Kesiapan Pekerja Hadapi AI, https://www.tribunnews.com/nasional/7899461/2-tahun-prabowo-gibran-buruh-soroti-ancaman-phk-hingga-kesiapan-pekerja-hadapi-ai?page=all&s=paging_new.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
Uploder: Winda Rahmawati

#Prabowo #Gibran #Ketenagakerjaan #MirahSumirat #ASPIRASI #PHK #AncamanPHK #Pekerja #Buruh #Kemnaker #KecerdasanBuatan #AI
Категория
AI / Нейросети
Комментариев нет.